Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Pemerintah Desa Landih bekerjasama dengan Badan Keuangan , Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan Pembinaan Perpajakan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin, 22 September 2025, bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Landih.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BKPAD Kabupaten Bangli, Perbekel Landih, perangkat desa, Kelian Banjar DInas se-Desa Landih, serta masyarakat wajib pajak dari lima banjar dinas. Dalam sambutannya, Perbekel Landih menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung program-program prioritas desa yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Melalui pembinaan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat pajak dan termotivasi untuk membayar tepat waktu,” ujar Perbekel.
Selain itu, dilakukan pula pelayanan langsung berupa pemungutan PBB-P2 di tempat, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya secara cepat dan mudah.
Kegiatan ini juga menjadi momentum edukatif, di mana peserta diberikan ruang untuk berdialog, menyampaikan kendala, serta mendapatkan solusi langsung dari pihak berwenang. Antusiasme warga terlihat dari jumlah peserta yang hadir dan partisipasi aktif dalam pembayaran PBB P2.
Dengan adanya kegiatan ini, Desa Landih menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sinergi antara pemerintah desa dan BKPAD menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.