Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa adalah forum resmi yang dilakukan di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun mendatang. Musyawarah desa ini merupakan proses partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan utamanya adalah untuk menyusun dan menetapkan perencanaan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Setelah melalui Tahapan-tahapan penyusunan RKP mulai dari MUSDES awal pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi proses penyusunan dan verifikasi desain RAB serta sudah dilaksanakan MUSRENBANG Desa akhirnya penyusunan RKP Desa Landih Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026 sudah memasuki proses akhir. Tahapan akhir berupa MUSDES pembahasan dan Musyawarah BPD Penetapan rancangan RKP Desa Tahun 2024 dan DU RKP Desa Tahun 2025. Thapan akhir ini dilaksanakan oleh BPD Landih pada Rabu (18/9/2029) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih.
Setelah sebelumnya terjadi pembahasan yang sangat alot pada MUSRENBANGDes Rancangan RKP Desa Landih Tahun 2025 dan DU RKP Desa Landih Tahun 2026 ditetapkan dengan menambahkan satu kegiatan karena kemungkina akan ada tambahan sumber dana di tahun 2025. Tidak ada perubahan untuk Prioritas kegiatan namun ada sedikit pergeseran sumber dana untuk beberapa kegiatan. Adapaun Rincian RKP Desa Landih Tahun 2025 adalah sebagai berikut: Bidang Pemerintahan Desa sebanyak 20 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 1.654.940.424,00, Bidang Pembangunan Desa sebanyak 10 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 1.793.671.181,00, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebanyak 28 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 595.158.000,00, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 3 kegiatan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 204.095.000 dan bidang penanggulangan bencana dan medesak desa dengan rencana anggaran sebesar Rp. 118.000.000,00. Sehinggaga total nilai RAB RKP Desa Landih Tahun 2025 sebesar Rp. 4.365.864.605,00. Sedang untuk DU RKP Desa ditetapkan sebanyak 13 kegiatan yang selanjutnya akan dimasukan dalam aplikasi SIPD dan di perjuangkan dalam Musrenang Kecamatan.