Landih, Kamis (22 Mei 2025) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Landih bersama Pemerintah Desa Landih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus dalam rangka penyesuaian dan penambahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menyusul kebijakan terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan kelompok masyarakat miskin, dan pendamping desa.
Kepala Desa Landih, I Wayan Suarta, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan ini memberikan ruang waktu tambahan bagi pemerintah desa untuk merealisasikan visi-misi dan program pembangunan yang telah direncanakan.
“Dengan adanya tambahan masa jabatan dua tahun, kami ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan desa tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, RPJMDes perlu diperbaharui agar sesuai dengan kerangka waktu yang baru,” ujarnya.
Dalam Musdes tersebut dibahas sejumlah program tambahan yang akan dimasukkan dalam RPJMDes lanjutan, antara lain:
Ketua BPD Landih, Ibu Nengah Diana, menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan wujud dari partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, serta bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan keberlanjutan program-program desa.
“Kami harap penambahan waktu ini benar-benar dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan seluruh warga Landih,” tambahnya.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara penambahan dokumen RPJMDes oleh perwakilan unsur masyarakat, BPD, dan Pemerintah Desa.
Dengan adanya penambahan ini, Desa Landih berharap mampu lebih optimal dalam merealisasikan program pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.