Selamat Datang di Website Resmi Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.  Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Landih untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Landih meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

BPD Landih Gelar Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

22 Mei 2025 11:21:43  admin-landih  16 Kali Dibaca  Berita Desa

Landih, Kamis (22/5/2025) BPD Landih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan kantor Desa Landih dan dihadiri oleh BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa, Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bangli, Perwakilan Dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli, Pendamping Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Masyarakat Miskin.

Musdes dibuka oleh wakil ketua BPD Landih dan menyampaikan tujuan dilaksanakan Musdes dan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Wakil ketua BPD selaku pimpinan rapat juga menyampaikan Agenda utama Musdes adalah pembahasan struktur organisasi berupa pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya, Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis) dan Penetapan domisili kantor Koperasi Desa Merah Putih. Beliau juga menyampaikan untuk penamaan sudah di atur dan akan diberikan nama Koperasi Desa Merah Putih Landih.

Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bangli menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini wajib dilakukan oleh desa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, setelah disepakati dalam Musdes agar segera berproses terkait dengan pengurusan akta pendirian Koprasi di notaris. Perwakilan dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli juga menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi desa untuk amprah Dana Desa tahap II yang bersumber dari APBN.

Perbekel Landih mengatakan Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Landih, Desa Landih meneguhkan komitmen menuju desa mandiri dan sejahtera melalui semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Statistik

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:351
    Kemarin:313
    Total Pengunjung:392.546
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.36
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel