Landih, Kamis (22/5/2025) BPD Landih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan kantor Desa Landih dan dihadiri oleh BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa, Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bangli, Perwakilan Dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli, Pendamping Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Masyarakat Miskin.
Musdes dibuka oleh wakil ketua BPD Landih dan menyampaikan tujuan dilaksanakan Musdes dan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Wakil ketua BPD selaku pimpinan rapat juga menyampaikan Agenda utama Musdes adalah pembahasan struktur organisasi berupa pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya, Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis) dan Penetapan domisili kantor Koperasi Desa Merah Putih. Beliau juga menyampaikan untuk penamaan sudah di atur dan akan diberikan nama Koperasi Desa Merah Putih Landih.
Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bangli menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini wajib dilakukan oleh desa sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, setelah disepakati dalam Musdes agar segera berproses terkait dengan pengurusan akta pendirian Koprasi di notaris. Perwakilan dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli juga menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi desa untuk amprah Dana Desa tahap II yang bersumber dari APBN.
Perbekel Landih mengatakan Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Landih, Desa Landih meneguhkan komitmen menuju desa mandiri dan sejahtera melalui semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan.