Landih, – Jumat (11/4/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Landih BPD Landih menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat serta BPD Landih. Musdes di buka oleh Keta BPD Landih I Nengah Diana. Ketua BPD mengatakan penyelenggaraan Musdes perubahan di awal tahun ini dilaksanakan kerena adanya perubahan prioritas anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN dan adanya pengurangan dana dari Alokasi Dana Desa. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Desa Landih mengenai detail perubahan dalam APBDes Landih Tahun 2025. Dalam sambutannya, Kepala Desa I Wayan Suarta menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa saat ini, terutama terkait perubahan prioritas kegiatan, penyesuaian anggaran serta alokasi dana dari sumber-sumber yang baru diterima.
Rapat musyawarah kemudian membahas beberapa poin penting, antara lain:
Setelah melalui pembahasan secara terbuka dan mufakat, seluruh peserta Musdes menyepakati dan menetapkan Perubahan APBDes Tahun 2025 Desa Landih. Berita acara hasil musyawarah kemudian ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan unsur masyarakat sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama.
Berikut adalah detail perubahan APBDes Landih yang disepakati:
Jumlah pendapatan Tahu Anggaran 2025 sebesar Rp.3.043.941.000,00
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.30.000.000,00
Dana Desa sebesar Rp.1.155.962000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.286.824.000,00 berubah menjadi Rp. 1.063.493.000,00 (berkurang sebesar Rp. 223.331.000,00)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 189.275.000,00
BKK Provinsi Bali sebesar Rp.108.600.000,00
BKK Kabupaten sebesar Rp.134.000.000,00
Swadaya Masyarakat sebesar Rp. 134.780.000,00 berubah menjadi Rp. 114.730.000,00 (berkurang sebesar Rp. 20.050.000,00) dan
Pendapatan Lain - lain sebesar Rp. 4.500.000,00.
Penerimaan pembiayaan (silpa tahun sebelumnya) sebesar Rp.193.908.374,33. Total dana yang dikelola tahun anggaran 2025 adalah Rp. 2.994.468.374,33
Belanja Desa Tahun 2025 terdiri dari :
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.1.305.197.392,24 berubah menjadi Rp. 1.249.168.315,24 (berkurang sebesar Rp. 56.029.077,00).
Belanja Bidang Pembangunan Desa Rp.1.234.346.143,09 berubah menjadi Rp. 1.039.178.569,09 (berkurang sebesar Rp. 195.167.574,00)
Belanja Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.580.722.339,00 berubah menjadi Rp. 430.097.990,00 (berkurang sebesar Rp. 150.624.349,00) .
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.93.183.500,00 berubah menjadi Rp. 24.623.500,00 (berkurang sebesar Rp. 68.560.000,00)
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak sebesar Rp.24.400.000,00 berubah menjadi Rp. 16.400.000,00 (berkurang sebesar Rp. 8.000.000,00)
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00 berubah menjadi RP. 235.000.000,00 (bertambah sebesar Rp. 235.000.000,00 untuk kegiatan ketahanan pangan yang dikola oleh BUMDES)
Unduh Lampiran:
Perubahan APBDes Landih Tahun 2025