Landih, Senin (14/02/2022) bertempat di Lapangan Bola Voli BULANPALA Desa Landih Perbekel Landih didampingi oleh Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan selaku PKA, Kaur Keuangan dan Kelian Banjar Dinas, menyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Kriteria keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1). BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
BLT Desa diberikan sebesar Rp 600.000 untuk bulan Januari dan Pebruari. BLT Dana Desadiberikan kepada 115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebar di 5 Banjar Dinas di Desa Landih dengan rincian 73 KPM keluarga miskin, 35 KPM mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, 5 KPM rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan 2 KPM kehilangan mata pencaharian.
Perbekel Landih I Wayan Suarta Mengatakan agar BLT Dana Desa ini betul-betul digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, untuk pembagian BLT selanjutnya akan di lakukan setiap bulan.